Gaji PPPK – Besaran yang Akan di Terima dan Tunjangan PerBulan

Gaji PPPK – Tahun ini pemerintah membuka kembali posko lawangan kerjaan unttuk PPPK. Antusiasme masyarakat untuk mendaftar PPPK cukup besar setiap tahunnya.

Meski baru-baru ini ada juga peserta yang lolos seleksi, namun memutuskan mundur. Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk guru dan PPPK non-guru?

Status PPPK jugatermasuk pegawai negeri sipil (ASN) selama periode tertentu. Setiap bulan mereka juga menerima gaji dan tunjangan.

Perlu diketahui, besaran gaji yang diterima PPPK yakni sudah diatur dalam adanya sebuah Peraturan Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 98 Tahun 2020 terkait Tunjangan PPPK dan Gaji.

Pasal 3 Perpres tersebut telah menyatakan bahwa PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus yang dilakukan sesuai dengan adanya sebuah jenis peraturan perundang-undangan.

Nah, kira-kira berapasih gaji dan tunjangan dengan perbulannya? Apakah kalian penasaran? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini!!

Apa itu PPPK ?

PPPK-Adalah

PPPK (Pegawai Negeri Sipil Kontrak) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi tertentu dan ditugaskan berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan tugas terhadap pemerintahan.

Perbedaan antara PPPK dan pekerja honorer ini terletak pada jam kerja hingga penggajian. Pekerja honorer ini yakni biasanya bekerja selama sekitar 3 atau 5 tahun dengan gaji yang ditetapkan oleh agen lokal tanpa terikat oleh undang-undang dan peraturan atau perjanjian tertentu.

Jumlah gaji yang dibayarkan bisa dengan cepat berubah dengan berdasarkan kebijakan agensi. Jika PPPK bekerja dan menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui sejak awal, masa kerja PPPK minimal 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Gaji PPPK PerBulan

Dengan menerapkan sistem penggajian yang berdasarkan langkah yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, gaji yang diterima dari PPPK meningkat setelah pangkat pegawai yang bersangkutan disesuaikan atau dinaikkan.

Gaji-PPPK-PerBulan

Ketika gaji PNS diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019, total gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan kategori dan masa kerja, yang dikenal sebagai MCG (Masa Kerja Golongan).

Nah, dibawah ini adalah beberapa rincian gaji dengan perbulannya, diantaranya ialah

Golongan XVIIRp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Golongan XVIRp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVRp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XIVRp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XIIIRp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIIRp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIRp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XRp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan IXRp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan VIIIRp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan VIIRp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIRp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VRp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan IVRp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan IIIRp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IIRp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan IRp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Perbedaan PNS dan PPPK

Nah, dibawah ini adalah beberapa jenis perbedaan pada PNS dan PPPK, diantaranya ialah:

1. Status Kepegawaian

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Kepegawaian Negara (ASN), PPPK dipekerjakan dengan kontrak jangka waktu tertentu.

Sepintas, karyawan PPPK menyerupai perjanjian kontrak, yang biasanya dibuat di perusahaan swasta dan mengacu pada perjanjian tertulis di bawah Kode Ketenagakerjaan.

Sederhananya, PPPK ialah pegawai yang “dialihdayakan” terhadap instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.

PPPK dilaksanakan yakni minimal satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal 30 tahun tergantung keadaan dan keadaan. PPPK termasuk warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Dan diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Secara undang-undang, pegawai PPPK juga merupakan pegawai negeri sipil (ASN) non-PNS sehingga dapat mengisi jabatan administratif dan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain, ASN berarti PPPK dan PNS, yang diangkat oleh pejabat staf dan ditugaskan pada jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lain dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.

Sedangkan PNS ialah pegawai pemerintah yang tidak memiliki kontrak atau masa jabatan tetap. PNS adalah pegawai yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Diangkat oleh pejabat yang berwenang dan ditugaskan pada suatu instansi pemerintahan atau fungsi pemerintahan lainnya, serta digaji menurut Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi adanya sebuah persyaratan tertentu dan diangkat oleh Pejabat Sumber Daya Manusia sebagai pegawai tetap ASN untuk mengisi suatu jabatan pemerintahan.

PNS diangkat oleh CPNS setelah dengan melalui proses seleksi. Pengangkatan PPPK telah diatur secara tegas terhadap sebuah undang-undang ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah lulus seleksi keterampilan dasar.

2. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan antara PNS dan PPPK juga terletak pada gaji. PPPK dapat menerima adanya suatu penghasilan lain yakni berupa tunjangan, honorer, serta perjalanan dinas yang diatur sesuai dengan standar biaya antara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Besarnya sebuah penghasilan di yakni sudah luar gaji PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah yang menunjuk PPPK. Dalam penetapan besaran gaji PPPK, pemerintah mengeluarkan Perpres.

Penetapan gaji PPPK juga diatur terhadap adanya sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK (Penyelenggaraan Pegawai Negeri Sipil Kontrak).

Menurut peraturan, gaji PPPK sesuai dengan gaji pegawai negeri sipil menurut pangkat dalam hubungan pegawai negeri sipil (MKG). Ini sangatlah berbeda dengan sistem biaya.

3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti

Seperti halnya PPPK, PNS, diberikan hak untuk keluar negeri, kecuali libur yang merupakan diluar tangguangan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.

Tapi PPPK tidak berhak mengelak dari tanggung jawab negara. Dengan berdasarkan Keputusan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Dinas, cuti di luar wilayah hukum negara diberikan kepada pejabat yang telah bekerja secara terus menerus minimal 5 tahun.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan terhadap pegawai negeri sipil paling lama 3 tahun.

4. Perbedaan PPPK dan PNS Pada Hak Pensiun

Satu hal yang dapat membedakan hak yang diperoleh antara PNS dan PPPK adalah manfaat pensiun yang masih dibahas oleh pemerintah.

Perbedaan antara PPPK dan PNS (perbedaan antara PPPK dan PNS) telah menjadi salah satu perhatian pemerintah. =Karena keduanya PNS, ada Perda UU 11 Tahun 1969 yang mengatur bagi PNS bahwa PNS yang sedang menjabat menerima iuran yang disebut pensiun.

Semoga kedepannya pemerintah juga memberikan jaminan (pensiun) kepada masyarakat (PPPK) yang telah menyetor. Meski bentuknya dalam format yang masih dicari.

Kontrak PPPK memiliki jangka waktu 1 sampai 5 tahun, pekerjaan pemerintah tentang insentif pemberian manfaat pensiun yang diterima PNS hingga saat ini masih dalam pertimbangan.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan yang telah kami sampaikan tentang Gaji PPPK – Besaran yang Akan di Terima dan Tunjangan PerBulan, sekian dan terima kasih!!