Jenjang Pangkat PNS – Pangkat Golongan PNS dan Syarat Terbaru 2023

Jenjang Pangkat PNS – Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yakni memang menjadi kebanggaan tersendiri. Oleh karena itu tidak heran jika banyak yang mendaftar sebagai CPNS saat lowongan pekerjaan dibuka. Hal-hal misalnya golongan dan pangkat pejabat mempunyai nilai gengsi tersendiri.

Karena bukan lagi hal baru bagi PNS sebagai PNS untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan hibah pemerintah serta pengembangan karir yang baik.

Disebutkan bahwa setelah pensiun, PNS akan menerima hadiah uang dan jaminan usia selain gaji tetap. Jika Anda ingin menjadi PNS dan ingin mengetahui berbagai hal tentang PNS, Anda telah datang ke tempat yang tepat.

Pada pembahasan kali ini, GreatDay HR akan membahas segala hal tentang PNS, mulai dari hakikat PNS hingga jajaran PNS dan kariernya.

Pegawai Negeri Sipil

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai yang telah memenuhi persyaratan wajib, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan ditugaskan pada suatu instansi pemerintah atau fungsi pemerintahan lainnya, serta digaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil termasuk salah satu unsur ASN (Aparatur Sipil Negara). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat dua jenis pegawai ASN, yakni pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pegawai tetap yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Jenjang Pangkat PNS

Pejabat pembina pusat dan daerah dapat mengatur dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan per pangkat untuk jenjang karir pada jabatan struktural, yang meliputi jabatan pengembangan, jabatan entry level,dan jabatan stabilisasi.

Misalnya dalam jabatan struktural di Badan Kepegawaian Kabupaten Kreis/Stadt, yang terdiri dari sekretaris BKD, Kabag Relokasi, Kabag Pengadaan dan Perencanaan PNS, Kabag Penerangan, dan Kabag Pengembangan Kepegawaian.

Jenjang-Pangkat-PNS

Setelah dilakukan penilaian terhadap jabatan tersebut, maka derajat dan golongan jabatan tersebut diturunkan dari jabatan struktural tersebut di atas.

Dengan berdasarkan kelompok gaji dan kategori jabatan, kategori jabatan Kepala Bagian Penerangan Kepegawaian ditetapkan pada kategori career starter.

Kabag Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kabag Relokasi dan Kabag Pengembangan Kepegawaian merupakan kategori departemen pembangunan. Selain itu, sekretaris BKD termasuk dalam kategori Unit Pemantapan.

Untuk meningkatkan pengalaman kerja mereka, PNS dapat mengisi dua atau tiga kelompok pekerjaan sebelum mereka dipromosikan. Misalnya, untuk dipromosikan menjadi kepala dinas kepegawaian kabupaten/kota-daerah, ada prasyarat seleksi.

Pertama-tama, pejabat dalam kategori dua pekerjaan awalnya menempati kepala departemen informasi kepegawaian dan sekretaris BKD.

Selain itu, cara kedua memimpin dengan melalui 3 kategori jabatan, dimana pejabat pertama mengisi informasi kepegawaian, kepala perencanaan dan pengadaan pegawai negeri sipil dan sekretaris BKD.

Bagi pegawai negeri sipil setingkat II ke atas dapat berpindah antar unit organisasi di pusat dan di daerah tanpa melalui kategori jabatan.

Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan penggajian bagi pegawai negeri sipil, penggajian pegawai negeri sipil didasarkan pada jenis dan lamanya kegiatan atau yang biasa disebut dengan waktu kerja kelompok (MKG).

Untuk penjelasan secara lengkap, berikut adalah daftar gaji PNS dari 1 tahun masa kerja maksimal 27 tahun:

GolonganKisaran Gaji
I/aRp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800
I/bRp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900
I/cRp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500 
I/dRp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500
II/aRp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600
II/bRp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300
II/cRp. 2.301.800 – Rp. 3.665.000
II/dRp. 2.399.200 – Rp. 3.820.000
III/aRp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400
III/bRp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600
III/cRp. 2.802.300 – Rp. 4.602.600
III/dRp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000
IV/aRp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000
IV/bRp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500
IV/cRp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900
IV/dRp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700
IV/eRp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200

Seperti disebutkan sebelumnya, perhitungan gaji di atas didasarkan pada masa kerja atau MKG. Misalnya gaji untuk golongan IV/d adalah Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700.

Artinya gaji golongan IV/d di MKG 0 tahun adalah Rp. 3.447.200, sedangkan di MKG pada usia 27 tahun gajinya naik menjadi Rp. 5.661.700.

Kenaikan ini dimaksudkan untuk memotivasi PNS untuk melakukan pekerjaan mereka lebih baik dan untuk menjaga profesionalisme mereka. Jika para pejabat berhasil melakukan ini, kesejahteraan mereka juga dapat meningkat.

Gaji PNS Umum

Setelah kita mengetahui peringkat golongan CPNS, sekarang mari kita bicara tentang gaji atau penghasilan sebagai PNS.

Dengan brdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, total gaji pokok PNS dikelompokkan menurut masa kerja dan pangkat, yang disebut dengan waktu kerja kelompok (MKG).

Gaji-PNS-Umum

PNS juga mendapat tunjangan. Nah, tunjangan ini berbeda-beda tergantung masa kerja, departemen dan juga jabatan yang diduduki secara struktural dan fungsional. Patut dicatat, gaji yang masih diterimanya sebagai PNS hanya 80 persen atau tidak ditarik seluruhnya.

Di bawah ini Anda akan menemukan gaji pegawai negeri sipil Golongan I sampai IV. Perhitungan gaji ini diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi menurut masa kerja atau MKG dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (Lulusan SD – SMP)

  • IA : Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800
  • IC : Rp. 1.776.600 – Rp. 2.557.500
  • IB : Rp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900
  • ID : RP. 1.851.800 – Rp. 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA/SMK/SMU)

  • IIA : Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600
  • IIC : Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400
  • IIB : Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600
  • IID : Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000

3. Golongan III (Lulusan S1 – S3)

  • IIIA : Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400
  • IIIC : Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400
  • IIIB : Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600
  • IIID : Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000

4. Golongan IV

  • IVA : Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000
  • IVC : Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900
  • IVB : Rp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500
  • IVE : Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200
  • IVD : Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700

Tunjangan PNS

Daya tarik lain dari PNS selain bisa mengabdi kepada negara ialah banyaknya manfaat yang mereka terima. Ketika Anda menjadi PNS, Anda akan mendapatkan dengan berbagai keuntungan, misalnya:

1. Tunjangan Suami Istri

Tunjangan sekali pakai ini diatur dalam PP nomor 7 tahun 1977. PP ini mengatur bahwa PNS yang memiliki pasangan berhak atas tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Namun, jika suami istri bekerja sebagai pegawai negeri, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka dengan berdasarkan gaji tertinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan terbesar yang akan Anda dapatkan. Besaran tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada pangkat golongan dan instansi CPNS, lembaga pusat dan daerah.

Saat ini pejabat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Departemen Perbendaharaan menerima Tunjangan Kinerja Tinggi. Tunjangan kinerja DJP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015.

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami istri, PP No. 7 Tahun 1977 juga mengatur tentang nafkah anak. Nah, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Seorang anak di bawah usia 18 tahun yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri dan tergantung pada pegawai negeri ketika memenuhi syarat.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini khusus hanya ada dari pejabat yang memangku jabatan tertentu ya Dik Pass. Penunjangan tersebut yakni hanya diberikan kepada pejabat senior. Ketentuan bantuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Bantuan Ketenagakerjaan Struktural.

5. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Operasional Tahun Anggaran 2019, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret. 2018.

Besaran tunjangan tersebut adalah kelompok I dan II mendapat uang makan Rp. 35.000 per hari, kelompok III Rp. 37.000 per hari dan kelompok IV Rp. 41.000 per hari.

6. Perjalanan Dinas

Dalam menjalankan tugasnya, para pejabat seringkali harus pergi bekerja, ke luar kota atau ke luar negeri. Pejabat menerima uang jajan di setiap perjalanan yang biasa dikenal dengan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).

Baca Juga :

Bagaimana? Sudah jelas bukan? Jika kalian ingin bekerja sebagai PNS banyak keuntungan yang didapat dan beberapa tunjangan yang menjanjikan. Hal ini tentunya akan menjadi impian banyak orang. Itulah ulasan yang telah kami sampaikan mengenai Jenjang Pangkat PNS. Semoga bermanfaat terima kasih!!